Bahwasannya suatu aturan baru apalagi yang menyangkut data pribadi akan menimbulkan perdebatan baik bagi yang pro dan yang kontra. Berakhirnya masa registrasi kartu SIM, kini jadi kian panjang dipertanyakan masalah keamanannya.
Pemerintah sudah memastikan bahwa registrasi SIM card tidak akan ada yang bocor. Tapi berapa waktu lalu di Twitter, ada seseorang yang menuding Kominfo bahwa data tersebut dibocorkan ke pihak asing. Kominfo pun sudah membalas cuitan Twitter, membantah pernyataannya.
Pengguna ponsel termasuk saya sendiri tetap punya rasa was-was kalau data pelanggan bocor. Bisa dibayangkan apa jadinya kalau bocor, bisa saja data seseorang dipakai orang tanpa izin. Meski pemerintah hanya menerapkan aturan registrasi ulang harus memakai NIK dan KK saja, ternyata di balik NIK dan KK itu ada banyak informasi penting.
Dalam diskusi publik dengan tema "Menanti UU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi Harapan Masyarakat", didapatkan bahwa NIK dan KK mengandung informasi penting. Dari NIK saja bisa dapat data bangak seperti kode kabupaten, propinsi, kota, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir.
Apakah nantinya UU Perlindungan Data Pribadi akan terbentuk, apakah data yang sudah diregistrasikan benar-benar aman, kita tunggu saja kelanjutannya.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar