Aturan pemerintah yang mengharuskan registrasi ulang SIM card lama maupun baru menimbulkan sejumlah pelomik. Misalnya saja, pedagang pulsa banyak yang kontra dengan kebijakan tersebut, karena dapat menyebabkan penurunan pendapatan dan menyebabkan pengangguran akibat akan adanya pedang pulsa yang gulung tikar. Di lain sisi, ada juga sebagian masyarakat atau pengguna ponsel yang masih khawatir aman tidaknya registrasi ulang.
Kebijakan registrasi ulang kartu SIM sendiri membatasi pengguna hanya bisa mendaftarkan 3 nomor dalam 1 operator seluler. Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu nomor, maka yang bersangkutan harus ke galeri operator seluler.
Kebijakan registrasi ulang kartu SIM sendiri membatasi pengguna hanya bisa mendaftarkan 3 nomor dalam 1 operator seluler. Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu nomor, maka yang bersangkutan harus ke galeri operator seluler.
Kini operator seluler menawarkan solusi unreg kartu SIM. Artinya bila pengguna ingin mendaftarkan NIK dan KK-nya untuk nomor yang lain, pengguna bisa membatalkan registrasi (unreg) kartu di nomor lamanya. Bila sudah di-unreg, maka nomor lama tersebut menjadi tidak teregistrasi. Meskipun demikian, histori di catatan operator tetap ada list nama pengguna sebelumnya.
Berikut cara unreg kartu SIM seluler:
Unreg Untuk Nomor Tri
- Buka laman registrasi.tri.co.id
- Pilih opsi Unreg
- Masukkan infomasi seperti NIK dan nomor KK
- Ikuti proses
- Pada bagian akhir Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukann ke dalam situs.
Unreg Untuk Nomor XL/AXIS:
Pengguna Axis dan XL dapat melakukan dial ke *123*4444#. Pastikan nomor yang digunakan adalah nomor yang akan di-unreg.
Selain itu, pelanggan XL dapat pula menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP# kirim ke 4444.
Unreg Untuk Nomor Indosat Ooredoo (IM3)
Pelanggan Indosat, proses unreg bisa dilakukan lewat SMS dengan format UNREG#NoHP# Lalu kirim ke nomor 4444.
Unreg Untuk Nomor Telkomsel
- Tekan *4444#
- Pilih opsi nomor 3
- Masukan nomor NIK kamu, klik OK
Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/3491470/kartu-sim-prabayar-teregistrasi-bisa-di-unreg-begini-caranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar