Sabtu, 19 Oktober 2019

Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal (BM) Resmi Ditandatangani




Wacana pemblokiran IMEI ponsel ilegal sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun dalamk prakteknya belum terlaksana. Keinginan tersebut muncul kembali tatkala pemerintah ingin memanfaatkan momen 17 Agustus untuk mulai disahkannya penandatangan aturan tersebut. Tetapi, rencana ini pun molor. Pada akhirnya, tepat 18 Oktober 2019 ketiga kementerian resmi mengesahkan aturan pemblokiran IMEI.

Dengan disahkannya pada tanggal 18 Oktober, maka pemblokiran mulai dilakukan tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang masih memakai ponsel yang tidak bergaransi resmi (ilegal/BM) masih punya waktu sebanyak 6 bulan sebelum beralih ke garansi resmi. Begitu pula dengan pedagang ponsel BM, masih punya waktu untuk segera menghabiskan dagangannya. Pemerintah juga akan menyiapkan proses registrasi IMEI untuk ponsel yang belum terdaftar di website http://imei.kemenperin.go.id dan membayar pajak bagi ponsel yang dibeli luar negeri. Belum dijelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran IMEI dan tata cara bayar pajak agar ponsel bisa dianggap legal di Indonesia. Kita tunggu saja setelah ada info terbarunya. Stay tune.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Awal Kenal Brand iQOO

  Selamat pagi, salam kenal, saya Niki, trOOps officer di iQOO trOOps Indonesia. Bulan April 2023 adalah awal di mana saya mengenal smartpho...