Pemerintah sudah menandatangi kesepatakan pemblokiran ponsel ilegal (BM) Oktober 2019 dan akan mulai menerapkannya 18 April 2020. Artiya, pedagang ponsel BM diberikan waktu selama 6 bulan untuk menghabiskan barang dagangannya sebelum diblokir permanen. Pengguna ponsel sebagai konsumen juga diimbau agar membeli ponsel yang bergaransi resmi.
Nah, kin waktunya makin dekat, kurang dari 2 bulan lagi, maka pemerintah akan memblokir IMEI ponsel BM. Beberapa waktu lalu pemerintah sudah melakukan ujicoba pemblokiran IMEI ponsel BM di dua operator besar, XL dan Telkomsel. Dalam penerapan pemblokiran ponsel BM, pemerintah akan punya dua opsi: whitelist dan blacklist. Dalam skema whitelist, artinya pemerintah mengadopsi cara preventif. Caranya ini langsung mencegah konsumen agar terhindar dari ponsel ilegal. Setelah resmi diberlakkan 18 April 2020 nanti, ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di situs pemerintah, akan langsung 'dimatikan'. Dalam artinya ponsel tersebut tidak akan bisa terhubung dengan SIM card operator yang ada di Indonesia. Pemerintah bukan mematikan sinyal operator, tapi mematikan ponselnya sehingga tidak bisa terhubung operator Indonesia.
Lain halnya dengan skema blacklist. Dengan skema blacklist, konsumen tidak akan tahu ponsel yang dibelinya itu merupakan ponsel BM atau bukan, setelah diaktifkan ponselnya, dipakai, beberapa waktu kemudian timbul notifikasi SMS misalkan menandakan ponsel yang dipakainya itu termasuk ilegal, maka otomatis ponsel itu akan menjadi hilang koneksinya ke SIM card yang dipakai. Dalam skema blacklist tentu pada akhirnya akan merugikan konsumen. Dalam memutuskan skema mana yang akan dipilih, akhirnya pemerintah memutuskan skema whitelist untuk penerapan pemberantasan ponsel BM. Dengan skema whitelist, pemerintah menghimbau konsumen yang akan membeli ponsel baru agar mengecek IMEI-nya terlebih dahulu (IMEI bisa dilihat di kotak dus ponsel), sekaligus memberitahukan kepada pedagang ponsel BM agar segera menghabiskan dagangannya.
Bagi konsumen yang sudah mengaktifkan ponsel yang dikategorikan BM sebelum 18 April 2020 akan tetap bisa dipakai. Nah untuk ponsel yang sudah diblokir juga tetap bisa digunakan bila dihubungkan ke WiFi karena yang diblokirnya adalah IMEI sehingga tidak akan bisa terhubung operator manapun yang ada di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar