Rabu, 21 Agustus 2019

Pemblokiran IMEI Ponsel BM Diundur




Rencana pemerintah menandatangi draf pemblokiran IMEI untuk ponsel ilegal yang dari berbagai info di media di tanggal 17 Agustus 2019 ternyata diundur.

Dirjen SDPPI mengatakan masih menunggu kesediaan waktu para menteri untuk menandatanginya. Akan ada tiga kementerian yang menandatangi kebijakan ini. Meski tidak jadi ditandatangi tanggal 17 Agustus, Dirjen SDPPI, Pak Ismail mengatakan tidak ada kendala mayor untuk masalah ini. Mengenai kapannya, beliau pun belum bisa menjawab. Kominfo sendiri bahkan sudah memastikan kalau aturan tersebut tidak ditandatangi saat 17 Agustus 2019. Penandatangan ini harus dilakukan di hari kerja.

Sebelum sudah diinfokan Pak Ismail, bahwa peraturan tersebut akan ditandatangi dengan mengambil momen 17 Agustus 2019 ini. Diperlukan waktu sekitar 6 bulan untuk melaksanakan kebijakan pemblokiran IMEI setelah ditandatangi. Waktu 6 bulan tersebut diperlukan karena pemerintah sedianya harus menyiapkan 8 hal secara matang, di mana 8 hal tersebut adalah penyiapan database IMEI, pelaksaaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Ya, semoga saja peraturan ini benar-benar terlaksana untuk memerangi ponsel ilegal. Namun bagi yang sudah membeli ponsel BM sebelum aturan ini berlaku harus mendapat pemutihan selama sekian waktu dan tentu ada sosialiasi agar masyarakat jadi lebih awas terhadap produk ponsel non resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Awal Kenal Brand iQOO

  Selamat pagi, salam kenal, saya Niki, trOOps officer di iQOO trOOps Indonesia. Bulan April 2023 adalah awal di mana saya mengenal smartpho...