Tidak sampai 2 minggu lagi, peraturan pemblokiran IMEI ponsel BM akan ditandatangani tiga menteri. Meski peraturan tersebut baru akan ditandatangi mulai 17 Agustus 2019, Dirjen SDPPI memperkirakan perlu waktu 6 bulan untuk mengimplementasikan pemblokiran ponsel BM dikarena perlu mempersiapkan meskin SIRNA, database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi, data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian dan persiapan pusat layanan konsumen.
Setelah tenggat waktu 6 bulan yang diperkirakan, maka peraturan tersebut akan mulai dieksekusi operator yang bertugas melakukan pemblokiran kartu seluler yang dipakai konsumen di ponsel yang terdeteksi sebagai ponsel BM. Bila benar, maka pada tanggal 17 Agustus 2019 tanda tangan tiga kementerian dilakukan, pada tanggal 20 Februari 2020 ponsel BM akan mulai dibloikir. Kominfo Rudiantara mengatakan waktu 6 bulan adalah perkiraan paling lambatnya pelaksaan pemblokiran ponsel BM, namun tidak menutup kemungkinan juga nantinya waktu pemblokiran diterapkan lebih cepat dari yang diprediksikan.
Peraturan tersebut tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dari konsumen pemakai ponsel, semisal bagaimana bila ponsel yang bukan resmi ddibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019. Nah, ponsel demikian tentu masih bisa dipakai, masih ada tenggang waktu 6 bulan perkiraan sebelum dilakukan pemblokiran, sehingga konsumen bisa menyiapkan diri untuk memakai ponsel bergaransi resmi. Begitu pula dengan mereka yang membeli ponsel di luar negeri. Bila ponsel dibeli di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus, maka ponsel tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan kartu seluer di Indonesia.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar