Ya siapapun yg sudah terbiasa dengan membeli ponsel hampir dipastikan sebagian besar tahu apa itu ponsel BM (black market). Banyaknya kehadiran ponsel BM di pasaran Indonesia turut membuat produsen ponsel resmi ketar-ketir. Bagaimana tidaknya, harganya yang lebih murah justru bisa merusak pasar. Konsumen pun bisa lebih tertarik dengan ponsel BM karena harganya lebih murah. Namun ada aja kekurangannya, ponsel BM tentunya tidak akan ada garansi yang menjaminnya bila terjadi kerusakan pada ponsel dan tempat servis resmi juga bisa aja menolak konsumen yang mau melakukan servis ponsel BM.
Sebagai distributor ponsel resmi, kehadiran ponsel BM juga mengurangi permintaan ponsel bergaransi resmi dan mengurangi pendapatan serta merugikan konsumen dan tentu saja, pemerintah. Nah, kini pemerintah berencana melakukan pemblokiran ponsel BM.
Pemerintah berencana tanggal 17 Agustus akan menandatangi aturan pemblokiran IMEI ponsel. Dijelaskan bahwa setiap ponsel ada IMEI, bila ponsel tersebut BM, maka IMEI-nya tersebut tidak akan terdaftar di website Kemenperin dan nantinya konsumen yang pakai ponsel BM tidak akan bisa terhubung dengan operator. Artinya tidak akan bisa dipakai. Namun meski offline, tetap bisa dipakai bila terhubung dengan WiFi.
Kebijakan ini tentu menimbulkan rasa was-was bagi konsumen. Kita tahu ada begitu banyak ponsel yang bergaransi distributor (yang bukan dari garansi TAM). Namun, tentunya ada pendekatan terlebih dahulu, misalkan melihat karakteristik konsumen ganti ponsel, jadi untuk konsumen yang sudah memakai ponsel BM sebelum aturan itu ditegakkan tidak serta merta langsung terblokir.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar