Minggu, 25 Februari 2018

Registrasi Ulang SIM card: Saya Sudah, Anda?




Registrasi ulang kartu SIM di ponselmu sebelum 28 Februari 2018. Begitulah yang sering kita baca di televisi, media cetak, media online, Twitter, Facebook, dst. Ya, pemerintah sudah giat mensosialisasikan agar pengguna ponsel segera registrasi ulang kartunya sebelum 28 Februari 2018. Registrasi ulang.... Sebagian dari pengguna kartu seluler pasti akan bertanya untuk apa? Kenapa harus registrasi ulang? Kalau kita baca, hal ini dimaksudkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler dan tentunya pemerintah jadi bisa mengontrol mana pelanggan yang benar-benar pelanggan dan mana yang "pelanggan" yang bertujuan untuk berbuat kejahatan.

Bila diingat lagi ke belakang, siapa sih yang tidak pernah menerima SMS berkedok hadiah palsu, undian berhadiah palsu ataupun SMS "mama minta pulsa" dan lain sebagainya. Tentu saja kita sebagai pelanggan kartu seluler operator akan jengkel bila menerima SMS tersebut, apalagi kalau SMS nya itu sering diterima. Dengan aturan registrasi ulang kartunya, diharapkan oknum/pelaku yang ingin melakukan penipuan akan berpikir 2 kali, karena bila tidak diregistrasi ulang, maka kartunya akan tidak bisa digunakan. Begitu risikonya.


Setelah saya baca tentang aturan ini, saya segera registrasi kartu seluler saya dan puji Tuhan, berhasil. Sosialisasi, media Twitter, internet, detik.com dsb sudah banyak menyajikan informasi tata cara registrasi ulang kartu, baik via SMS maupun vis website. Dengan harapan tentunya, pengguna kartu seluler jadi lebih dimudahkan untuk segera registrasi kartu selulernya.

Saya sebagai pengguna smartphone Android dan pelanggan setia salah satu operator besar seluler menyambut baik peraturan ini. Operator seluler jadi tahu mana pelanggan yang aktif dan teregistrasi. Tapi sebagian dari pengguna seluler tentu ada yang was-was juga, misal khawatir data-datanya disalahgunakan. Tidak bisa dipungkiri juga, saya juga kadang berpikir demikian. Nah, pemerintah yang membuat aturan ini harus menunjukkan komitmen mereka bahwa data-data pelanggan tidak akan disalahgunakan.


Setelah registrasi ulang sukses, biasanya pelanggan akan mendapatkan SMS dari 4444. Untuk pelanggan pascabayar (saya juga saat ini pelanggan pascabayar) setahu saya tidak perlu registrasi ulang, pada saat pendaftaran di galeri, sudah diinput data-data sesuai KTP. Nah, kebijakan registrasi ulang ternyata menimbulkan polemik juga, seperti pedagang pulsa contohnya. Pedagang jadi kesulitan untuk menjual kartu perdana kuota.

Memang sih, registrasi ulang agak merepotkan juga bagi sebagian pelanggan, ada yang hasilnya ditolak terus, gagal terus. Kominfo juga saya lihat sudah banyak sosialisasi informasi registrasi dan informasi bila gagal registrasi ulang. Bagi saya, karena saya tidak banyak menggunakan kartu seluler, registrasi kartu berhasil, tidak terlalu memusingkan persoalan lagi. Saya pribadi lebih memilih pascabayar (ini bukan soal gengsi ya), data-data sudah tercatat di operator seluler, tidak perlu isi pulsa, tiap tahuan muncul tagihan dan saya bayarkan, itu saja. Untuk soal banyak kartu seluler, kurang saya sukai karena menyebabkan jadi tidak terkontrolnya kartu seluler. 

Kembali ke pedagang pulsa, penjual kartu seluler. Registrasi ulang kartu memang seperti pedang bermata dua, di satu sisi menguntungkan pelanggan, melindungi pelanggan. Di lain sisi, penjualan kartu perdana menurun. Bagi Anda yang belum registrasi kartu selulernya, segera registrasi ya.

Sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/11230/siaran-pers-no-209hmkominfo102017-tentang-satu-menit-registrasi-nomor-seluler-prabayar-untuk-kenyamanan-seterusnya/0/siaran_pers





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

realme SuperSonic Charge 320W

  Hari ini realme kenalkan teknologi yang lebih canggih lagi untuk fast charging. Setelah sukses merilis smartphone realme GT series yang du...