Selasa, 26 November 2019

Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dimulai Setelah 18 April 2020




Pemerintah sudah menandatangi peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal 18 Oktober 2019. Bagi masyarakat yang masih menggunakan ponsel BM / ilegal saat ini, tidak perlu khawatir, tetap masih bisa digunakan.

Guna memberikan penjelasan lebih detil kepada konsumen, pemerintah mengadakan sosialisasi Penerapaan Regulasi Tata Kelola IMEI di ITC Roxy Mas hari ini. Dalam acara tersebut, dikatakan bahwa membeli ponsel BM atau ilegal dan diaktifkan sebelum 18 April 2020, ponsel tersebut tetap aman dipakai dan tidak akan diblokir. Yang akan terblokir adalah jika ponsel diaktifkan setelah 18 April 2020.

Untuk turis yang berkunjung ke Indonesia, selama memakai SIM card bawaannya, tidak akan terkena dampak blokir. Namun bagi WNA yang tinggal di Indonesia, menggunakan SIM card lokal, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme penanganannya. Nah guys, jadi, bila sebelum 18 April 2020 membeli ponsel garansi distributor pun dan sudah diaktifkan ponselnya, ponsel tersebut bebas dari pemblokiran IMEI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Awal Kenal Brand iQOO

  Selamat pagi, salam kenal, saya Niki, trOOps officer di iQOO trOOps Indonesia. Bulan April 2023 adalah awal di mana saya mengenal smartpho...