Pemberlakuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk pabrikan ponsel yang akan merilis ponselnya di Indonesia, dari 30% nantinya akan menjadi 35% akan diberlakukan mulai April 2022.
Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan 5% TKDN untuk smartphone 4G dan 5G penting untuk mendukung industri lokal. Untuk skemanya tetap sama.
Skema 1 fokus pada hardware, misalkan komponennya dari lokal.
Skema 2 fokus pada software. Software ini bisa berupa aplikasi dari developer lokal
Skema 3 fokus pada investasi sejumlah nilai tertentu
Ya, semoga saja harga ponselnya tidak menjadi naik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar