Keseriusan pemerintah dalam memerangi ponsel bm (ilegal), kian matang. Pasalnya, kabar terbaru menyebutkan, tgl 24 Agustus ini ponsel ilegal akan disuntik mati.
Sebenarnya, wacana pemblokiran ponsel ilegal sudah bergulir cukup lama. Hanya saja penandatangan aturan pemblokiran IMEI baru terlaksana 18 April 2020. Namun, kenyataannya, di hari tersebut dan seterusnya, ponsel BM masih bisa digunakan, seperti yang dikutip dari https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tekno/read/2020/06/19/12110067/ini-sebab-ponsel-bm-tetap-bisa-dipakai-meski-blokir-imei-sudah-disahkan
Nah, di tanggal 24 Agustus 2020, rencana pemblokiran IMEI ponsel ilegal akan dimulai. Operator akan menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR), pemerintah menyiapkan Central Equipment Identity Register (CEIR). Dengan alat CEIR ini, operator akan akan melihat nomor-nomor IMEI yang ilegal dan diblokir layanan telekomunikasinya. EIR menjadi alat untuk deteksi nomor-nomor IMEI mana yang terdeteksi ilegal.
Kita lihat nanti bagaimana penerapan SOP pada pemblokiran IMEI ponsel ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar