Minggu, 28 Juni 2020

Ponsel BM Masih Beredar




18 April pemerintah telah meresmikan pemblokiran ponsel BM (ilegal). Artinya ponsel BM yang tidak teregistrasi IMEI-nya akan diblokir. Dalam arti, ponsel tersebut tidak akan dapat dipakai bila menggunakan SIM card di Indonesia.

Beberapa ponsel BM, misalkan saja iPhone SE 2020 yang belum resmi masuk Indonesia, dari beberapa ulasan seseorang yang menuliskan pengalamannya di YouTube, ternyata ponsel BM masih bisa digunakan, mendapatkan sinyal operator Indonesia.

Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan bahwa kebijakan pemblokiran IMEI ponsel ilegal belum optimal. Pemerintah terlalu cepat menerapkan kebijakan ini, namun peralatannya belum siap. Menurut Kemenperin, alat untuk pendeteksian IMEI ponsel ilegal ini baru akan diterima tanggal 20 Agustus 2020. Di sisi lain, sejak kasus COVID-19 merebak, bisa jadi, pengawasan ponsel ilegal jadi teralihkan.

Bagi kawan-kawan yang masih menggunakan ponsel ilegal, masih bisa menggunakan sinyal operator, setidaknya masih bisa bersyukur kalau ponsel tersebut masih bisa bebas dipakai. Apakah demikian masih ada niat untuk membeli ponsel ilegal? Kembali ke diri masing-masing. Ponsel resmi (legal) tentu akan lebih baik dibandingkan ponsel ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

realme SuperSonic Charge 320W

  Hari ini realme kenalkan teknologi yang lebih canggih lagi untuk fast charging. Setelah sukses merilis smartphone realme GT series yang du...